Bogor (ANTARA News) - Tiga warga negara (WN) Malaysia, Teh Choong Eng (53), Yap Yuen Loy (43), dan Tee Kok Khiang (29), menjadi tersangka atas pelanggaran terhadap izin kunjungan dan bekerja secara ilegal dan dijebloskan ke Lapas Paledang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Terhadap pelanggaran yang dilakukan ketiganya, Kantor Imigrasi (Kanim) Bogor telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dan menitipkan ketiganya di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Paledang, Selasa. Ketika tersangka tersebut dipindahkan dari tahanan Kantor Imigrasi (Kanim) Bogor, pada Selasa sekira pukul 15.30 WIB dengan kawalan empat orang petugas Kanim dan tiba di Lapas Paledang sekitar pukul 16.00 WIB. Kepala Kanim Bogor, Ibrahim Saleh, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian di Kanim Bogor, ketiga dinyatakan telah melanggar izin kunjungan. Ketiganya menggunakan izin kunjungan sosial, visa indeks 211, dengan masa kunjungan paling lama 60 hari. Tapi, ketiganya ternyata bekerja secara ilegal di PT Mastorotto Indonesia, di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tanpa memiliki izin bekerja dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. "Hari ini, kami sudah menerbitkan, SPDP yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, untuk dilakukan penyidikan. Sambil menunggu proses penyidikan, ketiga tersangka kami titipkan di Lapas Paledang," kata Ibrahim Saleh, di Bogor, Selasa. Sebelumnya, ketiga tersangka mendekam di ruang tahanan Kanim Bogor, sejak Jumat (31/8) lalu, setelah ditangkap oleh petugas dari Kanim Bogor. Dikatakan Ibrahim, ketiga WN Malaysia tersebut ditangkap karena melanggar izin kunjungan sementara sebagai turis, tapi justru bekerja secara ilegal di Sentul, Babakan Madang, Bogor. "Ketiganya bekerja sebagai qualiti qontrol di PT Mastorotto Indonesia," kata dia. Ketiga WN Malaysia itu ditangkap di tempat mereka bekerja, pada Jumat (31/8) sore, karena tidak memiliki izin bekerja yang legal. "Pekerja asing yang bekerja di Indonesia, menggunakan visa kunjungan kerja dan dilengkapi izin bekerja dari Dinas Tenaga Kerja serta dikenai pajak penghasilan (PPh)," jelas dia. Oleh karena ketiganya tidak memiliki dokumen visa untuk bekerja dan tidak ada izin bekerja dari Dinas Tenaga kerja, sehingga melanggar UU No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Menurut Ibrahim, penangkapan ketiga WN Malaysia itu bermula dari pengajuan perpanjangan visa kunjungan sementara yang diajukan oleh ketiganya, pada awal Agustus 2007, ke Kanim Bogor. Petugas Kanim yang mencurigasi keberadaan mereka, kemudian menugaskan tim intelijen untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan ketiga WN Malaysia tersebut di Bogor. Setelah melakukan pengawasan selama sepekan, kata Ibrahim, tim intelijen mendapat kesimpulan, bahwa ketiganya bukan turis tapi bekerja di PT Masotrotto Indonesia, perusahaan yang memproduksi jok kulit. Semula pihak perusahaan berusaha meyakinkan petugas dari Kanim Bogor, bahwa ketiganya tidak bekerja di perusahaan tersebut. Tapi, berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiganya, mereka mengakui jika bekerja di perusahaan jok kulit itu. Berdasarkan, hasil pemeriksaan itu, untuk sementara ketiganya ditahan di ruang tahanan Kanim Bogor. Kini, setelah pemeriksaan selesai dan Kepala Kanim telah menerbitkan SPDP untuk dilimpahkan ke Kejari Cibinong, ketiga WN Malaysia itu dititipkan di Lapas Paledang. Dijelaskan Ibrahim, saat ini ada sekitar 1.600 warga negara asing (WNA) berada di Bogor, terdiri atas 400 hingga 500 WNA di Kota Bogor serta 1.000 hingga 1.100 WNA di Kabupaten Bogor. Para WNA itu, sebagian besar bekerja dan keberadannya selalu dipantau petugas dari Kanim Bogor. "Para WNA itu, yang paling banyak terkena kasus dan ditangkap adalah WNA asal Korea dan Taiwan," katanya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007