Kami sudah memberikan dukungan kepada menteri keuangan. BPK menyampaikan penilaian kembali BMN ini agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional sesuai prinsip akuntansi

Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi upaya pemerintah melakukan penilaian kembali atau revaluasi terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan dalam dua tahun terakhir.

"Atas nama BPK, saya sambut baik langkah pemerintah untuk hitung BMN yang merupakan bagian dari Perpres 75/2017 tentang penilaian kembali BMN dan daerah. Dimana perpres itu tindak lanjut hasil rapat dengan menteri keuangan yang meminta agar pemerintah revaluasi BMN yang digunakan kembali sebagai untuk underlying surat berharga syariah negara," kata Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar dalam "Entry Meeting Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018" di Jakarta, Senin.

Bahrullah mengatakan, penilaian kembali BMN penting dilakukan untuk mewujudkan penilaian aset negara yang akuntabel dan sesuai dengan nilai kewajaran. Pemeriksaan BPK atas penilaian kembali BMN sendiri nantinya akan berdampak signifikan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 mendatang.

"Kami sudah memberikan dukungan kepada menteri keuangan. BPK menyampaikan penilaian kembali BMN ini agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional sesuai prinsip akuntansi," ujar Bahrullah.

Hasil revaluasi BMN yang dilakukan oleh pemerintah sendiri pada 2017-2018 yaitu nilai BMN meningkat menjadi Rp5.728,49 triliun dibandingkan nilai BMN pada satu dekade yang lalu. Kenaikan nilami BMN adalah sebesar Rp4.190,31 triliun dari sebelumnya Rp1.538,18 triliun.

Revaluasi BMN sendiri sebenarnya merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Revaluasi BMN dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama-sama Kementerian/Lembaga. Revaluasi kali ini merupakan yang termutakhir dari valuasi yang dikakukan 10 tahun silam dan terhadap BMN yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015.

Pemerintah sendiri mulai menyusun neraca keuangan dan aset negara untuk pertama kalinya pada 2004 lalu, sejalan dengan terbentuknya Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. Saat itu, nilai aset yang disajikan saat itu hanya sebesar Rp229 triliun.

Penilaian kembali tahun 2017-2018 sendiri dimulai pada saat perancangan pada 29 Agustus 2017 lalu dan telah dilaksanakan selesai pada 12 Oktober 2018, termasuk objek penilaian kembali di NTB yang terkena dampak gempa.

Baca juga: BPK sampaikan laporan IHPS I 2018 kepada Presiden

Baca juga: BPK catat 369.356 rekomendasi sudah dijalankan pemerintah

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2018