Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo menyebutkan sebanyak 274 pengunjung itu terdiri atas 197 laki-laki dan 77 perempuan.
Dari pengunjung diskotik itu, menurut dia, tiga orang diduga melakukan tindak pidana narkotika. Pada saat ini diproses di Polrestabes Medan.
Tersangka itu berinisial HN (21) warga Jalan Suri Haji Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdan.
Selanjutnya, Tersangka AO (22) warga Jalan Ayahanda Gang Mistar Medan, dan HS (21) penduduk Jalan Bakti Luhur Medan.
AKBP Raphael mengatakan bahwa polisi juga menyita barang bukti dari ketiga tersangka berupa dua paket kecil sabu-sabu seberat 0,12 gram dan sebuah kaca pirex.
Selain itu, terdapat 41 orang positif narkoba, di antaranyaa 31 laki-lali dan 10 perempuan.
Beberapa di antarannya berinisial FH (2*0, HN (27), EB (24), SS (30), ED (41), CH (21), SY (35), RH (27), RM (25),HK (31), GH (22), MD (23), SL (44), HB (35), CS (36), dan BA (28).
"Hingga kini puluhan orang pengunjung itu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," ucapnya.
Raphael menjelaskan bahwa penangkapan pengunjung tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan warga adanya pemakai narkotika dan diskotik itu beroperasi hingga pagi.
"Saat dilakukan penggerebekan, para pengunjung mencoba melarikan diri," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan itu.
Baca juga: Polisi Binjai ringkus dua pengedar narkotika
Baca juga: Dua tersangka pengedar narkoba ditangkap di Sampit
Baca juga: Polresta Pontianak bekuk DPO pengedar sabu-sabu
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018