Surabaya (ANTARA News) - Manajemen Bursa Efek Surabaya (BES) melalui surat Nomor JKT-006/LIST-EMITEN/BES/IX/2007 tanggal 4 September 2007 menyetujui pencatatan awal (listing) Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007 Seri A dan Seri B. Kepala Divisi Pencatatan BES, Umi Kulsum, Selasa, mengatakan bahwa dengan persetujuan itu, maka Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007 dengan tingkat bunga tetap dan atau mengambang akan dicatatkan dan dapat diperdagangkan melalui BES dan atau dilaporkan perdagangannya melalui sarana yang disediakan BES mulai 5 September 2007. Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007 Seri A (PPGD12A) senilai Rp370 miliar dengan Kode ISIN IDA0000349A3, sedangkan Seri B (PPGD12B) senilai Rp230 miliar dengan Kode ISIN IDA0000349B1. Obligasi Seri A merupakan obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,025 persen untuk tahun pertama sampai tahun kesepuluh. Sedangkan Seri B merupakan obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,025 persen untuk tahun pertama. Sementara untuk tahun kedua sampai tahun kesepuluh bunga mengambang yang besarnya ditentukan berdasarkan tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia berjangka waktu satu bulan ditambah premi sebesar 1,0 persen per tahun, dengan batas atas sebesar 12,00 persen dan batas bawah sebesar 8,00 persen. Menurut Umi, bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan takwim. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada 4 Desember 2007 sedangkan pembayaran bunga terakhir akan dilakukan pada 4 September 2017. Obligasi tersebut akan jatuh tempo pada 4 September 2017. Berdasarkan hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) atas obligasi tersebut adalah idAA (Double A ; Stable Outlook). Obligasi Perum Pegadaian itu tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda, pendapatan atau aktiva lain emiten dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program penjaminan bankyang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh kekayaan emiten, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan atas semua hutang emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijaminkan secara khusus atau tanpa hak preferen termasuk obligasi ini secara paripassu, berdasarkan pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Emiten dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh obligasi sebagai pelunasan atau sebagai obligasi dalam simpanan (treasury bond) yang dapat dijual kembali, dengan ketentuan bahwa hal tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah ulang tahun pertama sejak tanggal emisi. Emiten wajib mengumumkan dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional mengenai rencana dilakukannya pembelian kembali (buy back) obligasi selambat-lambatnya dua hari kerja sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian kembali. Apabila obligasi dilunasi baik untuk seluruh ataupun sebagian, emiten wajib untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Bapepam dan LK, Wali Amanat, KSEI, dan Bursa Efek selambat-lambatnya dua hari kerja setelah tanggal pelunasan dan mengumumkan dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyaiperedaran nasional selambat-lambatnya dua hari kerja setelah tanggal pelunasan. Apabila Obligasi yang dibeli kembali diberlakukan sebagai obligasi dalam simpanan (treasury bond) emiten wajib melaporkan keadaan tersebut kepada Wali Amanat, Bapepam dan LK, Bursa Efek, dan KSEI selambat-lambatnya dua hari kerja setelah tanggal pembelian kembali tersebut. Umi Kulsum menambahkan, emiten hanya menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek (KSEI) dan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007