"Terungkapnya kasus ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian," kata Kasatreskrim Polres Kotamobagu AKP Azwar Nur di Kotamobagu, Sabtu.
Ia mengatakan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kami akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut, dan bertekad memberantas segala bentuk perjudian," katanya.
Kedua pelaku togel yakni UP, 49 tahun dan YS, 38 tahun, diamakan Tim Resmob Polres Kotamobagu dipimpin Aiptu Alfret Laheba.
Kedua pelaku diringkus di Kelurahan Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu saat sedang melakukan praktik judi togel.
Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, ?antara lain dua buku kupon yang sudah terisi angka, satu buku kupon kosong, satu kertas karbon.
Kemudian ?satu buku rekapan, satu lembar daftar angka keluar, satu handphone, satu bolpoin dan uang tunai Rp469 ribu.
Baca juga: Perempuan bandar togel ditangkap polisi
Baca juga: Polres Ponorogo tangkap penjudi togel ponsel
Baca juga: Warga Timika sesalkan judi togel marak selama Ramadhan
Baca juga: Polisi amankan pedagang asongan pengecer judi togel
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018