Bulan ini masuk RDK (Rapat Dewan Komisioner), setelah itu 15 hari sampai satu bulan akan diundangkan Kemenkumham. Paling tidak tahun ini sudah bisa keluarBogor, Jawa Barat (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan peraturan mengenai layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding.
"Bulan ini masuk RDK (Rapat Dewan Komisioner), setelah itu 15 hari sampai satu bulan akan diundangkan Kemenkumham. Paling tidak tahun ini sudah bisa keluar," kata Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady dalam temu media di Bogor, Jawa Barat, Sabtu.
Luthfy mengatakan equity crowdfunding dapat menjadi alternatif sumber pendanaan terutama bagi perusahaan rintisan (start-up) dengan bentuk investasinya berupa penyertaan saham.
Bentuk investasi berupa penyertaan saham tersebut membuat pemodal menerima manfaat berupa pembagian keuntungan atau dividen serta mempunyai hak dalam RUPS.
Luthfy menjelaskan bahwa setiap pihak dapat menjadi pemodal equity crowdfunding dengan ketentuan antara lain memiliki kemampuan analisis risiko terhadap saham, memiliki penghasilan sampai dengan Rp500 juta maksimum investasi 5 persen dari penghasilan, dan penghasilan di atas Rp500 juta maksimum investasi 10 persen dari penghasilan.
Ia juga menyebutkan bahwa equity crowdfunding memiliki sejumlah risiko seperti tidak dapat dividen, saham tidak likuid, dilusi kepemilikan saham, kehilangan modal (capital loss), kegagalan operasional penyelenggara, dan asimetris informasi dan kualitas informasi.
"Risiko ini ada juga di saham. Di equity crowdfunding menjadi lebih tinggi karena tidak di-backup profesi penunjang, maka risiko harus benar-benar dikalkulasi misalnya hanya orang dengan profil pendapatan tertentu yang membeli produknya," ujar Luthfy.
Baca juga: OJK dorong "fintech" untuk UMKM dan keuangan syariah
Baca juga: OJK pastikan perkuat koordinasi hadapi tekanan global
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018