Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menilai saksi partai politik di tempat pemungutan suara (TPS) memiliki peran penting untuk menyaksikan proses penghitungan suara dan turut menandatangani dokumen form C1.
"Jika terjadi sengketa penghitungan suara, form C1 ini menjadi bukti utama untuk melakukan klarifikasi penghitungan suara," kata Arsul Sani, di Posko Cemara, Jakarta, Sabtu.
Menurut Arsul Sani, berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK memproses pengaduan sebelum memutuskan perkara berdasarkan alat bukti di lapangan yakni form C1 yang juga ada masternya.
Gugatan sengketa pemilu yang diadukan ke MK, menurut dia, jika pihak pengadu tidak dapat menghadirkan bukti form C1, maka gugatannya pasti akan ditolak, karena tidak ada alat bukti di lapangan.
Anggota Komisi III DPR RI menambahkan, kalau saat ini ada wacana untuk menghapuskan saksi karena bisa menggunakan sistem digital, menurut Arsul, maka bentuk bukti fisiknya juga diubah yakni membuat bukti dengan cara lainnya.
Kalau karena pertimbangan kemajuan teknologi, maka saksi akan dihapuskan, Arsul menegaskan, maka prinsip alat bukti yang diterima jangan dibatasi. "Selama ini patokan alat bukti yang paling kuat dan genuine adalah form C1 untuk rekap suara," kata alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Kalau diwacanakan saksi ditiadakan yang juga untuk mengurangi beban biaya saksi dari partai politik, kata Arsul, maka sistem pembuktian harus diubah. "Harus dibuat alat bukti baru yang dapat menjadi bukti kuat penghitungan suara," katanya.
Sebelumnya, mengemuka wacana dana saksi partai politik yang bagi beberapa partai politik dinilai cukup berat. Pada pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 diperkiarakan akan diselenggarakan pada sekitar 900.000 TPS di seluruh Indonesia, dengan pemilih sebanyak 300 orang per TPS.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018