Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan advokat Lucas (LCS), tersangka merintangi penyidikan kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI).

"Terhitung sejak 21 Oktober 2018, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap tersangka LCS dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara ESI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun pada Jumat (19/10) memanggil Lucas untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kemarin, selain secara formil dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari tersebut karena tersangka mengeluh sakit, maka dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK. Menurut dokter, hasilnya fit to be questioned, ungkap Febri.

Namun, lanjut Febri, pemeriksaan tetap tidak bisa dilanjutkan karena keluhan sakit dari tersangka Lucas tersebut.

"KPK kemudian mengembalikan tersangka ke rutan untuk proses penahanan lanjutan," kata Febri.

Untuk diketahui, tersangka Eddy telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (12/10) setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia.

Pada Agustus 2018 lalu, Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia

Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubaj dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018