"Isu akan terus ada, isu DPT itu suatu ketika sampai (kurang) 10 orang pun akan tetap jadi masalah. Karena ada seorang kepala daerah, di pilkada serentak, menang hanya selisih dua suara. Jadi satu suara pun itu sangat berarti menentukan kemenangan," kata Mendagri di Bali, Sabtu.
Terkait kecurigaan dari sejumlah partai politik mengenai potensi 31 juta pemilih masuk dalam DPT, Tjahjo menegaskan dugaan penyelewengan terhadap data pemilih itu tidak mungkin terjadi.
"Penyelewengan atau penyelundupan itu tidak mungkin. Dan 31 juta yang dituduhkan itu, datanya ada, clear, by name by address. Hanya memang ada beberapa belum masuk DPT karena ya bingung kok ada dua alamat," tambahnya.
Tjahjo juga menegaskan tidak ada penambahan data penduduk pemilih potensial pemilu yang diberikan Kemendagri kepada KPU. Angka 31 juta data pemilih itu adalah bagian dari 197 juta Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diserahkan pada akhir 2017 lalu.
"DP4 itu hanya diberikan satu kali pada 15 Desember 2017, data kami serahkan sampai password-nya juga kami serahkan ke KPU, tembusan ke Bawaslu. Sehingga tidak ada DP4 baru, nama sejak awal itu sudah ada," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membenahi persoalan daftar pemilih tetap (DPT), mengingat 31 juta pemilih belum masuk Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Persoalan data pemilih pada Pemilu 2019 antara lain adanya pemilih ganda di DPT, ketidaksesuaian data antara DP4 dan DPT, serta masih banyak warga belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Sementara itu, KPU telah menetapkan DPT sekitar 187 juta pemilih dan diminta melakukan perbaikan hingga 15 November karena masih angka tersebut diyakini masih belum tunggal.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018