"Dana operasional akan dianggarkan, tetapi hasil komunikasi kami dengan Menteri Keuangan itu tidak menambah anggaran baru lagi. Bisa juga diambil dari dana bantuan desa, memotong dari dana bantuan itu," kata Tjahjo di Bali, Sabtu.
Sumber dana bantuan untuk desa, yang berasal dari Pemerintah Pusat melalui pemda, dapat dialokasikan sebagian untuk kegiatan operasional kepala desa dan para perangkat desa.
"Misalnya suatu desa dapat Rp250 juta, nah nanti apakah 2,5 persen atau lima persen dari dana bantuan itu. Dana bantuan desa kan ada dari Pusat, provinsi, kabupaten juga ada. Jadi tidak menambah anggaran baru," jelas Mendagri.
Meski tidak ada pos anggaran baru untuk dana operasional desa, Pemerintah berencana menaikkan nilai anggaran bantuan untuk desa di tahun 2019 mendatang.
Presiden Joko Widodo mengatakan anggaran dana desa mengalami peningkatan sejak pertama kali diluncurkan pada 2015 sebesar Rp20 triliun, menjadi Rp60 triliun di 2018 dan Rp73 triliun di 2019.
"Dana desa kalau kita lihat Rp20 triliun di tahun pertama, tahun 2016 Rp47 triliun, tahun 2017 Rp60 tirliun, tahun ini Rp60 triliun, tahun depan kurang lebih Rp73 triliun. Semakin besar dananya, tapi penggunaannya harus tepat sasaran," kata Presiden saat membuka Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna ke-XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tahun 2018 di Kawasan Garuda Wisnu Kencana, Bali, Jumat (19/10).
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018