Jakarta (ANTARA News) - Model Fenny Steffy Burase yang merupakan saksi kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 membantah telah menerima uang sekitar Rp1 miliar untuk kepentingan pribadi.

"Jadi, tadi itu diklarifikasi. Jadi Rp1 miliar itu yang saya sayangkan kenapa tidak dibilang untuk apa tetapi berita yang disampaikan itu adalah Rp1 miliar untuk Steffy Burase. Bukan sekaligus Rp1 miliar ya beberapa tahap mungkin ada 10 sampai 12 tahap itu semua untuk pendanaan event Aceh Marathon," kata Steffy usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.

KPK pada Jumat (19/10) memeriksa Steffy sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf (IY) yang merupakan Gubernur Aceh nonaktif.

"Jadi, saya minta tolong banget, saya tidak pernah menerima sumbangan pribadi ya untuk biayai kehidupan pribadi saya tetapi memang benar-benar untuk keperluan event," ucap Steffy.

Ia juga membantah telah menggunakan pengaruh dari Irwandi untuk menghubungi para pejabat daerah di Pemprov Aceh dalam kasus suap tersebut.

"Itu totally hoax. Saya jamin 100 persen tidak ada. Kita kalau bicara gosipnya sampai ada yang bilang saya punya proyek Rp1 triliun tetapi yang sebenarnya saya tahu adalah Kepala Dinas Olahraga dan Pariwisata cuma itu yang berkaitan Aceh Marathon. Di luar itu hoax, ungkap Steffy.

Saat dikonfirmasi apakah dirinya pernah pergi ke Turki bersama Irawandi, Steffy hanya menyatakan bahwa kepergiannya ke Turki untuk keperluan syuting.

"Oh iya saya syuting untuk program pesantren di Istanbul," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Steffy untuk mendalami hubungan antara saksi dengan tersangka Irwandi.

"Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dan juga hubungan antara Steffy dengan tersangka IY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Jakarta, Jumat (19/10).

Selain itu, kata Febri, KPK perlu mengkonfirmasi sejumlah komunikasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara ini terkait dengan hubungan antara Steffy dengan Irwandi.

"Karena ini sangat terkait dengan kepentingan pembuktian, untuk memastikan apakah ada atau tidak dugaan pengaruh-pengaruh terhadap pejabat dan proyek-proyek di Aceh," ungkap Febri.

Steffy merupakan panitia Aceh Marathon International yang seharusnya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.

Steffy juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 7 Juli 2018 selama enam bulan. Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Selain itu, diiketahui pada sidang praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10), KPK dalam jawaban praperadilan mengungkapkan bahwa Steffy dan Irwandi telah menikah siri pada 8 Desember 2017 lalu.

Selain Irwandi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

Untuk Ahmadi saat ini sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Acehe 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar agar menyerahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018 di Bener Meriah.

Ahmadi memberi uang secara bertahap, yaitu Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

DOKA Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar 2 persen dana alokasi umum nasional, yaitu Rp8,029 triliun dan tahap pertama DOKA dikucurkan Rp2,408 triliun.

Untuk Kabupaten Bener Meriah, mendapat porsi DOKA sebesar Rp108,724 miliar yang dalam pelaksanaannya sejak 2018 hanya berhak menyampaikan program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018