Soal pembiayaan calhaj untuk infrastruktur itu tidak ada. Setiap calhaj tidak dipaksa untuk biayai infrastruktur, apalagi untuk kampanye dan sebagainya, ini luar biasa gorengan-gorengan isu.
Jakarta (Antara) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan klausul calon haji agar ikut membiayai infrastruktur dalam wakalah akad Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) merupakan kabar bohong atau hoaks.
"Soal pembiayaan calhaj untuk infrastruktur itu tidak ada. Setiap calhaj tidak dipaksa untuk biayai infrastruktur, apalagi untuk kampanye dan sebagainya, ini luar biasa gorengan-gorengan isu," kata Lukman di kantornya, MH Thamrin, Jakarta, Jumat.
Komentar Menag itu muncul seiring adanya kabar hoaks di media sosial soal wakalah yang "memaksa" jamaah haji untuk menyetujui BPIH-nya dipakai untuk membiayai infrastruktur. "Klarifikasi, sama sekali tidak mendasar ada surat wakalah dibuat pemerintah yang mengharuskan setiap calhaj menandatangani klausul setuju dana hajinya dipakai pembiayaan infrastruktur," katanya.
Dalam postingan tersebut, mengisyaratkan agar jamaah wajib setuju untuk membiayai infrastruktur. Jika, tidak setuju maka yang bersangkutan tidak bisa berhaji. "Postingan itu tidak jelas sumbernya, tidak benar," katanya.
Wakalah menjadi surat akad antara calhaj dengan BPKH untuk menyetorkan BPIH. Bukti hitam di atas putih itu menjadi landasan syariah dan hukum positif bagi kedua belah pihak mengenai pengelolaan dana haji. *
Baca juga: Ketua ICMI setuju dana haji untuk infrastruktur pemerintah
Baca juga: Dana haji untuk infrastruktur, minim risiko tapi untung besar
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018