Jakarta (ANTARA News) - PT Adam Sky Connection Airlines, perusahaan pengelola pesawat Adam Air nomor penerbangan KI 574 yang hilang pada 1 Januari 2007, digugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp1,5 miliar, karena belum memberikan kepastian hukum kepada awak yang ikut dalam penerbangan itu. Gugatan dilayangkan oleh keluarga salah satu awak kabin Adam Air KI 574, Ratih Sekar Sari (21), dan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, dengan nomor pendaftaran 338/Pdt.G/2007/PN.Jakbar. Kuasa hukum penggugat, Fredi K. Simanungkalit, mengatakan gugatan Rp1,5 miliar diajukan atas pertimbangan selama ini Ratih adalah tulang punggung keluarga. Selain itu, keluarga korban juga telah mengeluarkan banyak biaya dalam usaha menemukan Ratih kembali. "Bahkan keluarga juga telah melangsungkan berbagai acara untuk mendoakan arwah Ratih," kata Fredi. Menurut dia, pihak Adam Air tidak memberikan kepastian hukum tentang ganti rugi dan keberadaan Ratih sejak Adam Air KI 574 hilang. "Itu adalah perbuatan melawan hukum," kata Fredi. Selain menggugat perbuatan melawan hukum seperti diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, keluarga Ratih juga menyatakan Adam Air telah melanggar hukum seperti diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Fredi menambahkan Adam Air telah lalai karena tidak bisa menunjukkan surat kontrak kerja Ratih ketika keluarga menanyakannya. Keluarga baru menerima surat kontrak setelah menunggu selama delapan bulan. Fredi menilai sikap Adam Air itu adalah upaya untuk menghindar dari tanggungjawab. "Saya kira ada usaha untuk menghilangkan barang bukti," katanya. Sementara itu, ibunda Ratih, Sumini, mengatakan janji-janji pihak Adam Air selama ini tidak pernah terlaksana. Sumini mencontohkan janji ganti rugi sebesar Rp500 juta kepada keluarga awak pesawat belum diberikan. Sumini juga menilai ganti rugi itu terlalu kecil jika dibandingkan dengan ganti rugi kepada penumpang yang mencapai Rp800 juta per orang. "Ada perbedaan yang signifikan," kata Sumini. Namun demikian, Sumini menganggap ganti rugi uang bukanlah tujuan utama gugatan terhadap Adam Air. Dia utamanya menuntut kejelasan tentang nasib puterinya dan awak pesawat yang lain. Sidang perdana gugatan perkara itu akan digelar setelah Ketua PN Jakarta Barat, Haryanto, menentukan majelis hakim yang menangani. Kemudian, pihak penggugat dan tergugat akan memulai proses mediasi. "Kami akan menggunakan hakim mediator dari pengadilan," kata Fredi. (*)
Copyright © ANTARA 2007