Jakarta,03/09/2007 (ANTARA) - Pemerintah, malalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 94/PMK.011/2007 menetapkan besaran tarif pungutan ekspor baru atas kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. Peraturan yang baru diterbitkan ini merupakan perubahan ketujuh atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 92/PMK.02/2005. Penetapan tarif baru ini dirasakan sangat diperlukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan baku untuk industri minyak goreng dan menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Untuk menetapkan tarif pungutan ekspor tersebut, pemerintah membagi barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam lima kategori, yaitu: untuk harga referensi < USD 550 per ton, USD550 !U harga referensi < USD650, USD650 !U harga referensi < USD750, USD750 !U harga referensi < USD850, dan USD850 !U harga referensi. Dengan tarif yang baru ini diharapkan akan dapat menekan praktek ekspor CPO secara besar-besaran ke luar negeri, mengingat harga CPO di luar negeri lebih mahal sehingga harga minyak goreng dalam negeri pun juga akan dapat terjaga. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007