Pengembang Meikarta baru mengurus izin lahan tata ruang seluas 84 hektare dan belum ada pengajuan izin baru

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan perizinan tata ruang proyek properti Meikarta baru mencakup lahan seluas 84 hektare.

"Di kami, tidak ada masalah, karena sudah disampaikan surat, yang selesai dan sesuai tata ruang itu adalah 84 hektare," katanya di Jakarta, Jumat.

Sofyan mengatakan pihak pengembang Meikarta baru mengurus izin lahan tata ruang seluas 84 hektare dan belum ada pengajuan izin baru terkait proyek di kawasan Cikarang, Jawa Barat tersebut.

Ia juga tidak mengetahui proses perizinan di tingkat pemerintah daerah yang menimbulkan persoalan hukum dan kaitannya dengan kesesuaian tata ruang serta rencana pembangunan.

Untuk itu, ia mengharapkan agar semua perizinan berusaha nantinya tidak melalui banyak pintu, namun melalui sistem perizinan terintegrasi (OSS).

"Makanya, perlu OSS seperti ini, supaya izin menjadi transparan dan orang tidak perlu lagi memakai jalan-jalan belakang," ujar Sofyan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (14/10) hingga Senin (15/10) dini hari.

Billy dan rekan-rekannya diduga memberikan suap Rp7 miliar dari total komitmen sebesar Rp13 miliar untuk mengurus sujumlah perizinan di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam yang diberikan melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

KPK ikut menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka penerima suap.

KPK menduga pemberian suap itu terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Realisasi pemberiaan sekitar Rp7 miliar itu melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018 terkait rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.

Baca juga: Terbelit kasus hukum, BNI kaji permintaan kredit baru apartemen Meikarta
Baca juga: KPK telah geledah 12 lokasi kasus Meikarta

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018