Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta sudah menertibkan sebanyak 1.039 alat peraga kampanye yang menyalahi aturan selama periode 23 September hingga Oktober.

"Yang diturunkan mulai dari spanduk, flyer, baliho,hingga bendera yang dipasang di lokasi yang tidak semestinya," tutur Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Penertiban tersebut dilakukan di lima kota administrasi dan satu kabupaten di Provinsi DKI Jakarta.

Untuk penertiban wilayah Jakarta Pusat diperoleh sebanyak 35 bendera dan 32 spanduk, Jakarta Selatan 136 bendera, 46 spanduk dan lima baliho, Jakarta Barat 22 spanduk, Jakarta Utara masing-masing satu bendera serta baliho dan 31 spanduk, lalu Kepulauan Seribu ditertibkan lima spanduk.

Sementara Kota Administrasi Jakarta Timur menjadi wilayaj dengan penindakan pelanggaran APK terbanyak dengan 77 bendera, 526 spanduk, saru baliho, dan 117 APK lainnya.

Dari data ini, spanduk menjadi APK terbanyak yang ditertibkan dengan jumlah mencapai 662 lembar, lalu 249 bendera, 11 baliho, dan 117 APK lainnya.

Namun Puadi tidak menjelaskan pasangan calon mana yang melakukan pelanggaran APK terbanyak.

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018