Depok (ANTARA News) - Setelah menginap selama dua malam di Polsek Limo, Depok, akhirnya Selasa siang ini (4/9) mantan Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Munarman direncanakan segera dibebaskan oleh pihak kepolisian. "Setelah menyelesaikan semua surat administrasi penyidikan, maka Munarman akan dibebaskan siang ini," kata kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri Radjam, ketika dihubungi ANTARA, di Depok, Selasa. Menurut dia, Kapolsek Limo AKP Supoyo telah mendapat perintah dari Kapolres Depok, Kombes Imam Pramukarno, jika semua administrasi telah diselesaikan maka Munarman bisa dibebaskan. Ketika ditanya mengapa proses pembebasan Munarman begitu lama hingga harus menginap selama dua hari di Polsek Limo, Syamsul mengatakan tidak mengetahui secara pasti. "Seharusnya begitu perjanjian damai disepakati dari kedua belah pihak (Munarman dan Blue Bird), maka seharusnya Munarman harus dibebaskan. Munarman tidak mungkin melanggar hukum, dia orang taat hukum," katanya. Ia mengatakan proses pembebasan Munarman akan dilakukan di Polsek Limo Selasa siang ini. "Di bawah pukul 12.00 WIB Munarman akan dibebaskan," katanya. Sebelumnya polisi meminta kepada tim kuasa hukum Munarman, jika ingin kliennya dibebaskan, maka harus segera melengkapi surat pengangguhan penahanan, ada kesepakatan damai antara Munarman dan Paniran (sopir taksi Blue Bird). Pada Senin (3/9) kedua permintaan polisi telah dipenuhi namun polisi masih menahan Munarman dengan alasan belum selesai adiministrasi penyidikan. Karena itu, setelah Selasa ini semua sudah lengkap maka diharapkan Munarman sudah bisa dibebaskan. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007