Depok (ANTARA News) - Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Munarman tetap ditahan di Polsek Limo, walaupun tim pembela hukumnya telah memenuhi segala permintaan polisi untuk mendapatkan penangguhan penahanan. "Kami telah memenuhi tiga unsur yang diminta polisi untuk mendapatkan penangguhan penahanan, namun Munarman tetap saja ditahan," kata tim kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri, di Polsek Limo, Depok, Senin sore. Ketiga unsur tersebut adalah adanya surat resmi permintaan penangguhan tahanan, adanya kesepakatan damai antara sopir Blue Bird, maupun dengan PT Blue Bird Group, dan adanya pencabutan pengaduan dari sopir Blue Bird yang melaporkan kasus tersebut. "Ketiga permintaan telah kami penuhi, namun polisi tetap bersikeras malam ini bahwa Munarman tidak bisa bebas," jelasnya. Seharusnya, kata dia, dengan dipenuhinya ketiga unsur polisi tidak punya alasan lagi untuk menahan Munarman. "Alasan mereka (polisi) adalah harus dilengkapi dulu dengan berkas perkara," ujarnya. Saat ini Munarman tidak ditahan di ruang sel tahanan, tapi hanya di lingkungan Polsek Limo, dan masih bisa berjalan-jalan di sekitar Polsek. Kapolsek Limo, AKP Supoyo, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan tidak mau memberikan komentar mengenai permintaan pencabutan surat penahanan. "Tidak ada komentar, nanti bisa salah jadi repot," katanya singkat. Dalam daftar tahanan Polsek Limo nama Munarman tercatat di nomor 17 dengan kasus perkara 335 dan 368 KUHP, yaitu tentang perbuatan tidak menyenangkan dan perampasan. Seperti diberitakan sebelumnya mantan ketua YLBHI, Munarman ditahan oleh jajaran Polsektro Limo, Depok, Minggu (2/9), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampasan kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi Blue Bird. Kejadian berawal ketika Munarman mengantar istrinya yang mengalami keguguran pulang dari rumah sakit. Sesampai di Jalan Lereng Indah, jalan tembus Cinere dan Pondok Cabe, terjadi kecelakaan antara mobil Grand Vitara B 2340 XC miliknya dengan taksi Blue Bird. Saat itu, Munarman mengambil kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi, Paniran (40). Kemudian pihak Paniran melaporkan kasus itu, ke Polsek Limo. Terkait dengan penahanan itu, Munarman yang didampingi pengacaranya, Syamsul Bahri melakukan penolakan penahanan. "Polisi terkesan menggunakan kekuasaan, bukan pertimbangan hukum dan kemanusiaan," katanya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007