Karena itulah, KPK yang diberikan tugas oleh UU melakukan fungsi 'trigger mechanism', memberikan dukungan pada penyidik melalui tugas koordinasi dan supervisi."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap buronan kasus korupsi Direktur Utama PT Aero Support Internasional M Rusli (MR) yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.
"Hari ini, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dari hasil kerja sama KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan dengan Polda Banten dan Polres Serang, telah dibawa ke Talaud, seorang tersangka MR, Direktur Utama PT Aero Support Internasional yang telah menjadi DPO sejak 2014," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, kata Febri, pada Kamis (18/10) sore pukul 17.50 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh Satreskrim Polres Serang dengan koordinasi dan supervisi KPK.
"Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Penyidik Polres Talaud sejak tahun 2012 dalam perkara penyalahgunaan dana subsidi penerbangan pada pemerintah Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2009 dan 2010. Nilai kerugian negara diduga sebesar Rp1 miliar," ucap Febri.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut terkendala karena keberadaan tersangka tidak diketahui hingga diterbitkan DPO.
"Karena itulah, KPK yang diberikan tugas oleh UU melakukan fungsi 'trigger mechanism', memberikan dukungan pada penyidik melalui tugas koordinasi dan supervisi," tuturnya.
Sebelum penangkapan, kata Febri, tim KPK telah melakukan pemantauan secara tertutup sekitar satu minggu setelah mengetahui informasi keberadaan tersangka.
"Penangkapan dilaksanakan di daerah Cikande Kabupaten Serang. Setelah dilakukan penangkapan kemudian tersangka dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan cek kesehatan, kemudian pukul 02.00 WIB langsung diterbangkan ke Manado untuk proses lebih lanjut," kata Febri.
Terkait dengan DPO yang sebenarnya telah dilakukan sejak 2014, KPK menemukan informasi bahwa meskipun tersangka telah DPO namun berdasarkan data perlintasan tersangka M Rusli diketahui sering bepergian ke luar negeri antara lain Malaysia, Filipina, Thailand, dan negara-negara lain.
"Hal ini kami sayangkan karena seharusnya ada upaya menyeluruh dari instansi-instansi yang terkait agar tersangka yang DPO tidak lolos bepergian ke luar negeri. Tersangka atas nama MR adalah Direktur Utama PT Aero Support Internasional yang menjadi mitra atau penerima subsidi penerbangan dari Pemerintah Kabupaten Talaud," tuturnya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018