Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan fasilitas insentif perpajakan yang selama ini diberikan pemerintah kepada pelaku usaha telah memberikan dampak signifikan kepada peningkatan kegiatan perekonomian.

"Pemerintah sebenarnya berhak mendapatkan pajak, tapi kita tidak memungutnya, karena kita ingin memberikan fasilitas ini untuk mendorong perekonomian," ujarnya Sri Mulyani di Jakarta, Kamis.

Sri Mulyani menjelaskan pemberian fasilitas insentif perpajakan ini tercantum dalam laporan belanja perpajakan Indonesia yang telah diterbitkan pemerintah sebagai upaya transparansi dan menjaga akuntabilitas kebijakan fiskal khususnya insentif perpajakan.

Dalam laporan ini, definisi belanja perpajakan adalah penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum yang menyasar kepada hanya sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.

"Instrumen insentif ini seharusnya terus diawasi dan dievaluasi sehingga kita betul-betul yakin apakah fasilitas perpajakan itu membuat perusahaan makin maju dan bisa kita evaluasi. Kalau ini tidak efektif, itu bisa jadi dasar kita untuk mengkaji ulang," ujar Sri Mulyani.

Berdasarkan laporan belanja perpajakan, pemerintah telah "kehilangan" penerimaan sebesar Rp154,6 triliun pada 2017 yang terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp125,3 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) Rp20,1 triliun dan Bea Masuk serta Cukai Rp9,1 triliun.

Namun, kehilangan penerimaan, terutama dari PPN dan PPnBM, bermanfaat untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung sektor produktif, sehingga dapat mempengaruhi kinerja pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

Hampir semua sektor memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut, mulai dari sektor industri manufaktur, jasa keuangan, pertanian dan perikanan, jasa transportasi dan listrik, air serta gas.

Laporan belanja perpajakan juga memperlihatkan adanya keberpihakan pemerintah secara merata di 2017 kepada sektor rumah tangga dengan pemberian insentif senilai Rp59,4 triliun, UMKM sebesar Rp41,6 triliun maupun badan usaha sebanyak Rp40,1 triliun.

Sebagai penerima insentif terbesar, fasilitas yang diberikan pada rumah tangga, salah satunya mencakup fasilitas pembebasan PPN tidak terutang untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung dan sebagainya.

Sedangkan, pemberian fasilitas kepada UMKM misalnya PPN tidak terutang atas pengusaha kecil dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun dan untuk badan usaha mencakup PPN tidak terutang atas jasa keuangan serta penurunan tarif PPh bagi perseroan.

Baca juga: DPR: Pangkas pajak tunjukkan Jokowi berpihak UMKM

Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2018