Bogor (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat memvonis pemuda tanggung penjual Kukang selama delapan bulan penjara.

Vonis ini dibaca oleh Majelis Hakim Pengadilan Bogor yang diketuai Hakim Anna Yuliana, Kamis tadi, dengan terdakwa AAF usia 22 tahun.

"Karena kelalaiannya memperniagakan satwa liar dilindungi, dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan," kata Hakim membacakan putusan.

Usai pembacaan vonis, pihak terdakwa menerima keputusan dari majelis hakim tanpa ada pembelaan apapun.

Terdakwa AAF dinyatakan bersalah karena telah memiliki dan memperdagangkan seekor kukang hidup secara daring ("online").

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Baca juga: Pemkot Bekasi libatkan JAAN evakuasi monyet ganas

Baca juga: KLHK serahkan barang bukti perdagangan satwa liar

Baca juga: BKSDA Kaltim ungkap perdagangan organ beruang madu

Baca juga: Penyelundup 101 trenggiling divonis tiga tahun penjara

Baca juga: Sindikat perdagangan satwa liar dilindungi ditangkap

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018