Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding mendukung dana saksi dibiayai negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena ongkos politik saat ini sangat besar yang digunakan untuk operasional partai politik.

"Jujur, ongkos politik hari ini sangat besar dan itu tentu untuk kegiatan-kegiatan operasional. Bukan untuk politik uang, tapi kegiatan politik di daerah pemilihan," kata Karding di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan beberapa partai seperti PKB sumber dananya selain dari bantuan APBN, banyak berasal dari para calon anggota legislatif (caleg).

Menurut dia sumbangan pengusaha memang diperbolehkan, tetapi jumlahnya sangat terbatas dan tidak mungkin partainya berharap bantuan dari rakyat.

"Karena itu, anggaran pendanaan untuk saksi dari sumbangan para caleg," ujarnya.

Dia mencontohkan partainya membutuhkan dua saksi per tempat pemungutan suara (TPS), sedangkan jumlah TPS sebanyak 82 ribu sehingga membutuhkan 164 ribu saksi.

Menurut dia, kalau seorang saksi diberikan uang transportasi sebesar Rp200 ribu maka dibutuhkan dana sekitar Rp32 miliar.

Dia menyarankan agar dana saksi itu dikelola Bawaslu atau badan khusus independen yang juga merekrut para saksi.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPR RI telah menerima usulan anggaran dana saksi untuk Pemilu 2019 sebesar Rp3,9 triliun dari Komisi II DPR yang dianggarkan dalam APBN 2019.

"Ya, memang kalau saya lihat pengajuannya Rp3,9 triliun. Namun, ini sedang dibahas dalam Panitia Kerja A, nanti kita lihat lagi dalam rapat situasinya seperti apa," kata Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan ada masukan-masukan prioritas dari Komisi I hingga Komisi XI DPR, salah satunya tentang dana saksi dari Komisi II DPR.

Menurut dia dana saksi itu diberikan kepada parpol dengan pengelolaannya diserahkan kepada Bawaslu. Namun, pemerintah keberatan karena tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kita lagi terus menjajaki jalan bagaimana caranya supaya dana kampanye bisa dianggarkan sehingga semua parpol bisa melihat ini secara pelaksanaan di tiap-tiap TPS itu bisa terlaksana," ujarnya.

Menurut dia, memang dalam UU Pemilu tidak diatur terkait dana parpol, tetapi pihaknya sedang meminta pandangan fraksi-fraksi secara informal untuk dimasukkan ke dalam RUU APBN 2019.

Baca juga: Anggaran dana saksi Rp3,9 triliun telah diusulkan ke Banggar DPR

Baca juga: Fahri: Dana saksi dibiayai negara hindari persaingan tidak sehat

Baca juga: KIPP tolak dana saksi parpol gunakan APBN

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018