Jakarta, 18/10 (Antara) - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi melaporkan penyebaran video pelibatan anak-anak berseragam Pramuka yang meneriakkan "2019 Ganti Presiden" ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Laporan yang disampaikan oleh Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis, itu diterima oleh Anggota Anggota KPAI Sitti Hikmawatty bersama Erlinda.

Dalam laporannya, Ade Irfan meminta KPAI agar segera melakukan investigasi terhadap guru-guru atau sekolah yang telah melibatkan murid-muridnya yang masih di bawah umur dalam kegiatan politik.

"Kami prihatin atas kejadian dugaan pelibatan anak-anak di bawah umur itu. Hal ini patut diduga difasilitasi oleh guru maupun pihak sekolah," kata Ade Irfan.

Irfan menilai tindakan guru atau sekolah yang melibatkan anak-anak murid di bawah umur dengan berseragam sekolah dan meneriakkan "2019 ganti presiden" dilakukan secara terorganisir dan sistematis.

"Perilaku itu, jelas melanggar Pasal 15 dan 87 UU Perlindungan Anak," katanya.

Irfan meminta KPAI segera menindaklanjuti laporan atas dugaan eksploitasi anak dalam kegiatan kampanye politik karena sekolah yang siswanya masih berusia di bawah 17 tahun sama sekali tidak tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan politik.

TKN Jokowi-Ma'ruf, menurut Irfan, berharap agar KPAI dapat membentuk Tim Independen untuk menindaklanjuti laporan TKN.

"KPAI bisa bekerja bersama dengan KPU dan Bawaslu untuk mengantisipasi praktik eksploitasi anak untuk kepentingan politik," katanya.

TKN Jokowi-Ma'ruf melalui Direktorat Hukum dan Advokasi juga melaporkan kejadian di SMA Negeri 87 Jakarta, yakni salah satu guru di sekolah tersebut, Nelty Khairiyah (NK), memberikan doktrin anti-Jokowi kepada para murid.

"Hal ini diketahui setelah adanya keluhan salah seorang wali murid yang viral di media sosial. Kita tidak ingin peristiwa ini kembali terulang oleh siapa pun," kata Irfan.

Sementara itu, Anggota KPAI Sitti Hikmawatty menyatakan akan meneliti terlebih dahulu laporan yang disampaikan TKN Jokowi-Ma'ruf, setelah itu baru KPAI dapat memberikan rekomendasi.

"Kami terima laporannya karena ada bukti yang mesti ditindaklanjuti. Itu baru peristiwanya yang dilaporkan. Kami akan menindaklanjutiya, yakni berkoordinasi dengan pihak terkait. Kalau sudah jelas masalahnya, baru kita buat rekomendasinya," ujar Sitti.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018