Surabaya (ANTARA News) - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembajakan kartu kredit atau karding yang digunakan untuk bertansaksi keperluan pribadi.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim Surabaya, Kamis mengatakan dari kasus ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing masing inisial MD warga kelurahan Gading, Tambaksari, Surabaya, dan FP warga Purwodadi, Blimbing, Malang.
"Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah membobol kartu kredit orang lain melalui akun facebooknya. Lalu mengambil data kartu kredit, kemudian melaksanakan kegiatan transaksi di dunia maya dengan kartu kredit orang tersebut dan kemudian memesan beberapa barang," kata Arman.
Dikatakan Arman kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber.
Berbagai barang impor dibeli tersangka dari membobol kartu kredit korban, seperti laptop, nintendo, telepon genggam, serta berbagai pakaian bermerek dan produk lainnya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka telah melakukan pembobolan kartu kredit ini selama dua tahun terakhir. Dengan wilayah atau lokasi kerja para pelaku dan juga pengiriman barang pesanan adalah Surabaya dan Malang.
"Sementara barang yang diambil (dibeli) dari Jepang dan Amerika Serikat karena sasaran kedua tersangka adalah dari Amerika Serikat dan Jepang," ujarnya.
Pelaku MD, memiliki spesifikasi membobol kartu kredit untuk digunakannya membeli tiket pesawat. Sedangkan FP, dengan spesifikasi membobol untuk membeli barang elektronik.
Pewarta: Indra Setiawan dan Willy Irawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018