Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan PT Pos Indonesia menjajaki kerja sama untuk memperkuat layanan penunjang.

Sesjen LPSK Noor Sidharta mengatakan sudah menjadi tugas sekretariat jenderal untuk melayani kerja-kerja pimpinan LPSK, salah satunya dengan memperkuat layanan penunjang dengan menggandeng PT Pos Indonesia.

“Awalnya kedengaran agak gimana, kerja sama dengan Pos, tetapi banyak hal sebetulnya yang bisa dikerjasamakan,” kata Noor di Jakarta, Kamis.

Hal ini diungkapkan Noor saat mendampingi Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menerima kedatangan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Indonesia Gilarsih W Setijono bersama Deputi Jasa Keuangan, Ritel dan Properti, Meidina S dan Sekretaris Perusahaan Cahyat Rohyana ke kantor LPSK di Jakarta Timur, Kamis.

Dirut PT Pos Indonesia Gilarsih W Setijono mengatakan, sebagai lembaga yang sama-sama milik negara, banyak hal yang dapat dikerjasamakan, dimana PT Pos ada di semua daerah di Indonesia.

“LPSK mungkin membutuhkan tempat sehingga bisa bekerja di lokasi yang sama dengan PT Pos,” ujar dia.

Selain itu, menurut Gilarsih, bisnis PT Pos melayani kiriman sebagai kurir, baik dalam maupun luar negeri dan di sisi lain, LPSK melayani saksi dan korban dan juga memberikan dukungan dalam hal pembiayaan.

“Dalam konteks itu, PT Pos juga memiliki layanan jasa pengiriman uang,” ungkap dia.

Dalam menunjang kinerja, PT Pos juga diperkuat dengan teknologi.

“Sudah banyak hal yang diimplementasikan, seperti bukti pengiriman, tukang pos yang menjadi ujung tombak PT Pos, dilengkapi dengan teknologi dimana dia hanya bisa meng-update statusnya (pengiriman sampai) jika sudah berada di lokasi tujuan,” tutur Gilarsih.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018