Saya dipanggil karena kasus pencemaran nama baik. Tidak apa-apa yang penting bukan dipanggil karena kasus korupsi, merkosa orang, merampok orang dan menjual jalan tol

Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis memeriksa Sugi Nur Raharja alias Cak Nur sebagai saksi kasus ujaran kebencian terkait videonya di media sosial yang diduga menghina Nahdlatul Ulama dan Banser.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim mengatakan Sugi alias Cak Nur dipanggil sebagai saksi atas laporan Gerakan Pemuda Ansor terkait kata-katanya tersebar di media sosial.

"Terkait konten yang ada di medsos. Kalian bisa mencari di internet karena sampai sekarang belum kita tutup untuk barang bukti," ujar Barung.

Barung menjelaskan, Cak Nur dipanggil atas kasus pencemaran nama baik dan penistaan. Nantinya penyidik akan menyimpulkan kasus itu masuk pasal apa.

Sementara itu Sugi Nur Raharja datang ke Mapolda Jatim didampingi puluhan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) dan lima kuasa hukumnya.

"Saya dipanggil karena kasus pencemaran nama baik. Tidak apa-apa yang penting bukan dipanggil karena kasus korupsi, merkosa orang, merampok orang dan menjual jalan tol," kata Cak Nur.

Dia menegaskan mengalah telah dilaporkan dan mendoakan agar Surabaya selalu aman.

Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018