"Kondisi ini membuat pelaku usaha merasa nyaman dan mau menciptakan investasi, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak delapan perusahaan atau wajib pajak sudah menerima insentif pengurangan pajak penghasilan seusai revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tax holiday.
"Sejak PMK 35/2018 terbit pada April, sudah diberikan kepada delapan Wajib Pajak, dalam waktu enam bulan," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta.
Sri Mulyani mengatakan delapan perusahaan atau wajib pajak ini mencakup total rencana investasi Rp161,3 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja 7.911 orang.
"Negara asal investor ini berasal dari China, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan sebanyak tiga perusahaan yang mendapatkan insentif perpajakan ini berinvestasi di industri terkait infrastruktur ketenagalistrikan.
Lima perusahaan lainnya berinvestasi di industri terkait logam dasar hulu seperti industri penggilingan baja, industri besi, dan baja dasar, serta industri logam dasar bukan besi.
Lokasi dari investasi tersebut antara lain sebanyak dua perusahaan terletak di kawasan industri Morowali, dua perusahaan di kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dan satu perusahaan di Serang, Banten.
Kemudian, satu perusahaan terletak di kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, satu perusahaan di kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dan satu perusahaan di kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
"Berdasarkan jenis investasi, tujuh wajib pajak merupakan penanaman modal baru dan satu wajib pajak merupakan perluasan usaha," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan peningkatan jumlah pelaku usaha yang memperoleh tax holiday sejak penerbitan PMK 35/PMK.010/2018 telah memperlihatkan adanya iklim investasi yang atraktif di Indonesia.
"Kondisi ini membuat pelaku usaha merasa nyaman dan mau menciptakan investasi, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Baca juga: Darmin: industri penerima "tax holiday" perlu diperluas
Sebelumnya, pemerintah pada 29 Maret 2018 menerbitkan PMK 35/PMK.010/2018 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan yang merupakan revisi dari PMK 159/PMK.010/2015.
Dalam revisi PMK tersebut, terdapat penurunan nominal investasi yang bisa diberikan kepada wajib pajak dari sebelumnya Rp1 triliun menjadi Rp500 miliar.
Selain itu, terdapat penambahan cakupan industri yang bisa mendapatkan tax holiday dari delapan menjadi 17 termasuk 153 bidang usaha dan jenis produksi.
Sedangkan, PMK 159/PMK.010/2015 yang terbit pada 14 Agustus 2015 merupakan revisi dari PMK 130/PMK.010/2011.
Namun, tidak ada wajib pajak yang memperoleh tax holiday dalam periode PMK ini, karena proses simplifikasi yang dilakukan tidak terlalu mengundang minat investor.
Sementara itu, PMK 130/PMK.010/2011 yang terbit pada 15 Agustus 2011 merupakan peraturan awal dari pemberian tax holiday di Indonesia.
Terdapat lima wajib pajak yang tercatat berhasil memperoleh insentif ini, meski hanya tiga yang telah melakukan produksi secara komersial.
Baca juga: Menkeu: Akhir tahun defisit anggaran lebih rendah dari target
Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018