Jakarta, (Antara News) - PT Telkom Indonesia (Persero) bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (Jamdatun RI) sebagai upaya memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan memberi perlindungan hukum pada perusahaan.

"Sebagai Badan Usaha Milik Negara dan juga perusahaan terbuka, Telkom memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” kata Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
 
Sinergi kedua pihak ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga dan Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestine, pada Rabu (17/10).

Untuk mewujudkan visi dan misi besar tersebut, Telkom dihadapkan pada tantangan dan dinamika dalam berbagai aspek, baik aspek teknologi dan sumber daya manusia, maupun aspek hukum yang berpotensi terjadinya hilangnya peluang bisnis.

Jamdatun RI diberikan wewenang berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan untuk memberikan pertimbangan hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). 

Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan perusahaan. 

Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha oNegara dapat memberikan bantuan hukum (litigasi dan non litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.

Dirut Telkom Alex Sinaga menambahkan, dengan visi "Be the King of Digital in the Region" dan misi "Lead Indonesian Digital Innovation and Globalization", Telkom terus mengembangkan kapabilitasnya untuk membangun masyarakat digital Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dalam rangka mewujudkan program Pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

"Kami memahami bahwa ada kesamaan tekad dan semangat dari Telkom Jamdatun untuk bersama-sama melindungi kepentingan negara yang salah satu bagiannya dijalankan oleh Telkom," ujar Alex.

Sementara itu, Jamdatun Loeke Larasati Agoestin menjelaskan kesepakatan kerja sama ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Telkom yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). 

Pendampingan Hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara kepada Telkom telah sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum antara lain kepada BUMN.

"Pendampingan atau pertimbangan hukum mengutamakan pencegahan guna mengurangi penyimpangan, sehingga di sisi lain akan meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi yang ada," kata Loeke.
 
ITelkom dan Jamdatun RI telah membuat kesepakatan bersama pada 2013 dan tahun 2015. Selama rentang waktu tersebut, telah banyak sumbangsih dan kontribusi Jamdatun RI kepada Telkom melalui pemberian asistensi dan pendapat hukum dalam penyusunan kebijakan internal perusahaan dan pelaksanaan operasional bisnis perusahaan.

 



 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018