Cianjur (ANTARA News) - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran tentang penyampaian khotbah Jumat terkait pencegahan penyimpangan seksual atau LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
"Ini kami lakukan sebagai upaya mencegah semakin luasnya penyakit masyarakat tersebut yang tertuang dalam surat edaran dengan nomor: 400/5368/Kesra yang dikeluarkan 15 Oktober," kata Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Rabu.
Surat edaran tersebut, tutur dia, ditujukan pada camat untuk diteruskan ke tingkat desa hingga ke seluruh ulama. Surat edaran dibuat berdasarkan data dari KPA yang menunjukkan jumlah LGBT terus meningkat.
"Melalui surat edaran tersebut kami meminta di setiap masjid jami, pada pelaksanaan shalat Jumat mulai 19 Oktober disampaikan materi terkait LGBT," katanya.
Penyampaian materi LGBT melalui khotbah Jumat diharapkan dapat lebih efektif untuk menekan penyebaran penyakit dari dampak penyimpangan seksual itu.
"Materi tambahan mengenai dampak penyakit dari penyimpangan seksual juga dilampirkan dalam edaran. Dengan begitu diharapkan lebih optimal menekan pertumbuhan LGBT di Cianjur," katanya.
Pemkab Cianjur juga melakukan pembinaan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena ada informasi jika terdapat pegawai yang merupakan pelaku penyimpangan seksual.
"Mereka diminta untuk menandatangani fakta integritas. Pencegahan tentunya harus dimulai dari lingkungan pemerintahan. hari ini kami datangi 3 instansi, pekan depan kami akan lebih gencar lagi," katanya.
Sedangkan isi fakta integritas itu mengenai tidak melakukan korupsi, tidak melakukan seks menyimpang dan bersedia menerima sanksi sesuai aturan jika terbukti melanggar.
Baca juga: Kemkominfo blokir grup LGBT di Facebook
Baca juga: Lensa catat 617 gay baru di Cianjur selama Januari-Juli
Baca juga: MUI puji Polri batalkan acara LGBT Bali
Baca juga: MUI tolak kegiatan berbau LGBT di Sulteng
Baca juga: Gerakan Pramuka tolak LGBT
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018