Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Erman Suparno, menargetkan bahwa harmonisasi sejumlah UU dan PP soal ketenagakerjaan tuntas dalam kurun waktu satu hingga dua tahun mendatang, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi investasi asing. Di Jakarta, Senin, ia mengatakan bahwa sejumlah peraturan perburuhan belum selaras dengan kebutuhan peningkatan daya saing nasional, sehingga penyelarasan peraturan sektor ketenagakerjaan itu dapat mendukung UU lainnya. Dia mengemukakan, penuntasan harmonisasi diharapkan dapat mendukung jalannya pemerintahan di bidang perburuhan. "Dalam waktu satu hingga dua tahun akan ada peyelerasan UU dengan baik. Siapa pun pemimpin negeri ini akan dapat membangun hubungan perburuhan lebih baik. Saya sudah membentuk tim amandemen untuk UU Pengawasan Perburuhan," ujarnya saat. Erman juga mengatakan sejumlah serikat pekerja mendukungan perbaikan (revisi) UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka bahkan ada yang meminta agar UU itu ditinjau ulang. Permintaan itu akan ditampung dan dibahas dalam Forum Tripnas (tripartit nasional). Menurut Menteri, UU tersebut belum signifikan memberikan jaminan kepastian hukum bagi pekerja, serta dari segi ekonomi belum mendukung peningkatan iklim usaha dan investasi yang kondusif. Dari segi sosial budaya, juga belum mampu meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya, bahkan UU Pengawasan Perburuhan sudah sangat kadaluwarsa karena ditetapkan pada 1951. Begitu juga dengan UU Keselamatan Pekerja yang diterbitkan pada 1970. Menurut Erman, pemerintah telah membentuk tim amandemen UU Pengawasan yang melibatkan pengusaha, pemerintah daerah dan kalangan akademis. Selain itu, juga telah dibentuk Forum Komunikasi Ketenagakerjaan yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Bupati dan Pengusaha Daerah. Revisi UU Keselamatan Kerja nantinya juga akan mengarah pada sistem pengawasan standar yang terkait langsung pusat dan daerah. Pengawasan tidak lagi dilakukan oleh daerah karena kini dengan pemberlakuan Otonomi Daerah masing-masing daerah melakukan sendiri pengawasan yang tidak sesuai dengan standar. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007