Denpasar (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Denpasar Polda Bali menahan tersangka I Ketut Budita (42) karena melakukan aksi pencabulan kepada, Sato Keiko (53), wisatawan asal Jepang di dalam kamar hotel di Kuta.

"Tersangka kami tahan karena ada laporan dari korban bahwa tersangka mencabuli korban dengan modus mengaku sebagai terapis spa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris Polisi I Wayan Arta Ariawan, di Denpasar, Rabu.

Sebelum pencabulan terjadi, keduanya bertemu di klub malam di wilayah Kuta, pada pukul 03.00 WITA 3 Oktober 2018. Kemudian Budita menawari Keiko minum bir gratis sambil ngobrol di tempat itu.

Dalam pertemuan itu, Budita mengatakan kepada Keiko, bahwa dia pernah bekerja sebagai terapis spa dan mahir memijat. Setelah minum bir, Budita menawari Keiko agar mau diantar ke hotel di mana turis Jepang itu menginap, yaitu di Hotel Taman Ayu, Jalan Benesari, Kuta, Badung.

Sesampai di dalam kamar hotel, Budita menawari Keiko agar dia pijat dan Keiko pun tidak keberatan, karena Budita mengaku ahli memijat. Namun, saat dilakukan pijat-memijat itulah, tanpa diduga Budita memiliki niat tidak baik kepada Keiko.

Keiko, saat dipijat masih memakai tanktop dan celana pendek, namun Budita ingin melucuti pakaian itu.

"Merasa diperlakukan tidak baik oleh Budita yang baru dikenalnya, Keiko sempat melawan dan berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan inilah, Budita panik dan menghentikan aksi bejatnya dan bergegas melarikan diri dari kamar Keiko," kata dia.

Setelah terjadi aksi pencabulan, Keiko melaporkan kejadian itu sepekan setelah kejadian kepada polisi (14 Oktober 2018). Kemudian anggota Reserse Kriminal Umum Polresta Denpasar mendapat informasi ciri-ciri tersangka hingga akhirnya menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Pewarta: Made Surya dan Naufal Yusuf
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018