Jakarta (ANTARA News) - Sekitar seratus anggota Forum Betawi Rempug (FBR) menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, menuntut penundaan pembacaan putusan kasus pembunuhan dua orang anggota FBR. Massa yang terdiri atas ratusan orang tersebut memenuhi halaman gedung pengadilan. Mereka tidak bisa memasuki gedung pengadilan karena tertahan oleh sejumlah aparat kepolisian. Sambil berteriak, para pengunjuk rasa membentangkan sejumlah poster yang isinya meminta penundaan pembacaan putusan dan tuntutan hukuman setimpal bagi pelaku pembunuhan. Dua anggota FBR, Syaefuddin dan Ade Sulistiyadi, tewas dalam bentrok antara FBR dan Ikatan Keluarga Betawi (IKB) ketika kedua kelompok itu memperebutkan lahan parkir di kawasan pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 22 Mei 2007. Peristiwa itu menyeret dua anggota IKB, Yuyut alias Bongen dan Rahmat alias Mamat, menjadi terdakwa. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FBR, Hari Ibrahim mengatakan, penundaan putusan harus dilakukan karena tidak masuk akal jika pelaku pembunuhan hanya didakwa dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Seharusnya dengan pasal 338 atau 340 KUHP," kata Hari merujuk pada pasal tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Hari menambahkan, pembunuhan dengan disertai penyiksaan dan pemotongan alat kelamin tidak semestinya hanya didakwa dengan pasal pengeroyokan. Selain menuntut penundaan putusan, Hari juga mendesak agar dilakukan pemberkasan ulang untuk perkara itu, sehingga dakwaan pembunuhan dan pembunuhan berencana bisa dilakukan. Dia juga menyayangkan proses sidang yang hanya berlangsung tiga kali sebelum pembacaan putusan. Hal itu menyebabkan proses pembuktian menjadi tidak maksimal. "Beberapa saksi dari kami juga tidak dihadirkan," katanya. Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua PN Jakarta Selatan, Edy Junarso menyatakan memahami tuntutan pengunjuk rasa. "Setelah kami bicarakan, maka sidang kali ini yang agendanya adalah pembacaan putusan, ditunda," katanya. Sesuai ketentuan hukum acara, katanya, lama penundaan sidang adalah satu minggu dan hanya dapat diperpanjang satu minggu kemudian. Edy juga berjanji akan membicarakan semuanya dengan Ketua PN Jakarta Selatan, Andi Samsan Nganro, yang sedang berada di Makassar. Setelah mendengar penjelasan Edy, sejumlah anggota FBR membubarkan diri dengan tertib. Sementara yang lain tetap bertahan untuk mengikuti sidang penundaan putusan perkara tersebut. Rencananya, ratusan anggota FBR akan melakukan aksi serupa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007