Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kepolisian Malaysia berjanji memprioritaskan penyelesaian hukum terhadap empat polisi Malaysia yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap wasit asal Indonesia, Donald Pieter Luther Kolopita beberapa waktu lalu. Hal tersebut disampaikan seorang pejabat tinggi kepolisian Malaysia, Brigadir Jenderal Shatar bin Abdul Jalil (timbalan jabatan II Kepolisian Malaysia) saat bertemu dengan tim Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) di Kantor Kepolisian Bukit Aman, Kuala Lumpur, Senin. Tim IPHI itu adalah Indra Sahnun Lubis (ketua umum), H Abdul Rahim Hasibuan (wakil sekjen), Sitor Situmorang (ketua V), Herman Kadir (ketua koordinator wilayah Sumatera) dan Akbar Lubis (sekretaris dewan kehormatan IPHI). Penganiayaan terhadap Donald Pieter Luther Kolopita telah mengakibatkan korban mengalami luka serius dan menjalani perawatan di RS Tunku Jafar, Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia. Ketua Umum IPHI, Indra Sahnun Lubis menjelaskan bahwa pihak kepolisian Malaysia berjanji tidak akan menutup-nutupi kasus ini dan terus memantau perkembangannya, bahkan kini sudah pada tahap penyidikan dan selanjutnya berkas pemeriksaan itu dapat secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Pihak kepolisian Malaysia juga menjelaskan bahwa terhadap empat orang pelaku penganiayaan itu sudah diambil tindakan tegas yaitu dengan "menahan kerja" (membebas tugaskan) dari kepolisian. Akan tetapi untuk menjadikan mereka sebagai tahanan belum bisa dilakukan karena proses penyidikan belum selesai. "Insya Allah, pihak kepolisian Malaysia bisa menyelesaikan secepatnya kasus tersebut," papar Indra saat menjelaskan pernyataan pihak kepolisian Malaysia itu kepada tim IPHI. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, pihak kepolisian Malaysia menyatakan bahwa kasus-kasus tindak pidana baik yang dilakukan oleh warga negaranya maupun warga negara Indonesia akan diproses sesuai prosedur Hukum. "Kami (kepolisian Malaysia) tidak akan kompromi terhadap kasus-kasus tindak pidana. Siapapun yang melakukan tindak kriminal baik itu dari warga Malaysia ataupun dari Indonesia akan diproses sesuai ketentuan hukum," kata pejabat kepolisian tersebut. Sementara itu, tim IPHI melakukan Pertemuan dengan Majlis Peguam Malaysia (Persatuan Advokat Malaysia) dan meminta agar organisasi itu mendesak kepolisian Malaysia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus penganiayaan tersebut. "Pertemuan dengan Peguam itu diharapkan bisa membuahkan persamaan persepsi agar kasus tersebut diusut tuntas dan segera diajukan ke Mahkamah (pengadilan)," kata Indra. Indra Sahnun Lubis juga sangat menyayangkan kasus ini telah menjadi Konsumsi politik dari para politisi di Indonesia sehingga menimbulkan kemarahan bangsa Indonesia, bahkan sampai-sampai beberapa politisi meminta kepada Pemerintah untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Negara tetangga tersebut. Menurut dia, masalah ini murni masalah hukum yang dilakukan oleh oknum kepolisian Malaysia bukan kesalahan yang dilakukan oleh negara sehingga penyelesaiannya juga harus memalui jalur hukum.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007