Mataram (ANTARA News) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera menertibkan puluhan titik areal publik yang terindentifikasi melanggar fungsi areal publik.
"Penyalahgunaan areal publik yang akan kita tertibkan adalah areal parkir di depan rumah toko (ruko) di kota ini," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram H Mahmuddin Tura di Mataram, Rabu.
Untuk tahap pertama, katanya, penertiban akan dilakukan di Jalan Bung Karno dan Bung Hatta.
Di sepanjang jalan tersebut telah terindentifikasi sekitar 50 pemilik ruko yang memanfaatkan lahan parkir atau areal publik untuk kepentingan mereka.
Umumnya pemilik ruko memanfaatkan areal publik tersebut dengan menambah bangunan di bagian depan dan dimanfaatkan untuk usaha lain, ada juga yang memanfaatkan untuk tempat genset dan lainnya.
"Akibatnya, pengunjung tidak dapat memanfaatkan areal publik untuk parkir dan akhirnya menggunakan badan jalan dan memicu kemacetan lalu lintas," katanya.
Setelah proses pembongkaran belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cilinaya, pekan depan timnya akan beralih menertibkan penyalahgunaan areal publik.
Menurutnya, puluhan pemilik ruko di Jalan Bung Hatta dan Bung Karno yang akan ditertibakan sudah berulang kali ditegur dan diberikan surat peringatan sejak tahun 2017, namun mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut.
"Mereka yang bandel inilah yang akan kita tertibkan secara paksa bersama tim yustisi," katanya.
Diharapkan melalui kegiatan penertiban penyalahgunaan fasilitas publik dapat memberikan pengaruh terhadap masyarakat, sehingga warga akan berpikir panjang menyalahgunakan areal publik.
"Aksi penertiban penyalahgunaan areal publik pengaruhnya sangat besar, sebab pemerintah tidak main-main untuk membongkar bangunan warga yang dianggap melanggar," katanya.
Baca juga: Lokasi penertiban Kalijodo akan dijadikan lahan parkir
Baca juga: Kota ini ingin tiru cara Surabaya menata parkir
Baca juga: Polrestro Jakpus siapkan lahan parkir penitipan kendaraan
Pewarta: Nirkomala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018