Yang dikatakan masyarakat sudah menjadi suatu gejala pelanggaran HAM. Ini proyek strategis nasional, kami mengingatkan Presiden supaya memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat.
Jakarta (Antara) - Presiden Joko Widodo diminta memberikan perhatian pada penyelesaian sengketa pembangunan bandara di Kabupaten Kulon Progo agar potensi pelanggaran HAM dalam proses pembangunan dapat diantisipasi.
"Ini proyek strategis jangan mengabaikan prinsip hak asasi manusia. Dalam pembangunan infrastuktur, prinsip HAM jadi payung utama yang harus diperhatikan presiden dan lainnya," ujar Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Munafrizal Manan di Jakarta, Selasa.
Perhatian dan tindakan segera dari Presiden Jokowi atas nasib warga yang memilih untuk bertahan di di area proyek bandara di Kulon Progo merupakan salah satu upaya pemenuhan dan penghormatan HAM.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X pun didorong mengambil skenario yang memungkinkan diterima warga yang menolak bandara karena bagaimanapun merupakan warga negara yang memiliki hak asasi dan harus diperlakukan secara bermartabat.
Munafrizal menuturkan Kapolres Kulon Progo sebaiknya tidak menggunakan pendekatan keamanan.
Sementara untuk warga yang menolak pembangunan bandara, Komnas HAM telah meminta untuk menyiapkan data, seperti sertifikat tanah dan surat keterangan sebagai bahan mediasi agar tidak terdapat tuduhan tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Komnas HAM merekomendasikan Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Pemkab Kulon Progo dan PT Angkasa Pura I untuk segera mencarikan alternatif penyelesaian yang mengedepankan prinsip dan nilai HAM.
Selain itu, Komnas HAM mengupayakan mediasi antara warga yang menolak penggusuran untuk pembangunan bandara di Kulon Progo dan Pemprov DIY, Pemkab Kulon Progo serta PT Angkasa Pura I.
Ada pun fakta yang ditemukan Komnas HAM saat melakukan kegiatan pra mediasi adalah terdapat 138 KK yang belum mengambil konsinyasi, 68 KK di antaranya menolak pembangunan bandara di Kulon Progo.
Sebanyak 18 KK memilih tetap tinggal di Masjid Al-Hidayah dan tenda-tenda di sekitar proyek pembangunan bandara dan terdapat anak-anak dalam keluarga tersebut.
Pelanggaran HAM
Terkait fakta yang ditemukan tersebut, Komisioner Komnas HAM Amiruddin belum menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran HAM dalam sengketa pembangunan bandara di Kulon Progo itu, meski masyarakat yang menolak mempunyai persepsi HAM-nya dilanggar dalam proses pembangunan negara.
"Yang dikatakan masyarakat sudah menjadi suatu gejala pelanggaran HAM. Ini proyek strategis nasional, kami mengingatkan Presiden supaya memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat," ujar Amiruddin.
Ia pun mendorong agar seluruh proyek pembangunan berskala besar dijalankan dengan berstandar HAM.
Baca juga: Komnas HAM mediasi pihak bersengketa Bandara Kulon Progo
Baca juga: Pemkab Kulon Progo diminta selesaikan pembebasan lahan bandara tersisa
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018