Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami soal pemberian suap dari narapidana pada pejabat atau petugas di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung.
"KPK mendalami sejauh mana pengetahuan saksi terkait pemberian-pemberian yang dilakukan oleh narapidana pada pejabat ataupun petugas-petugas di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK pada Selasa memeriksa Sri sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah (FD) yang merupakan terpidana korupsi.
"Kami juga mendalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya proses pengelolaan termasuk juga perizinan keluar dari sebuah lapas, khususnya Lapas Sukamiskin," ucap Febri.
Selain itu, dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memperpanjang penahanan dua tersangka kasus suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Klas 1 Sukamiskin.
Dua tersangka itu antara lain mantan Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein (WH) dan Hendry Saputra (HS) yang merupakan ajudan Wahid Husein.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan Pengadilan Negeri yang kedua selama 30 hari dimulai 19 Oktober 2018 sampai 17 November 2018 untuk 2 tersangka WH dan HS," ucap Febri.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Diketahui, mobil yang dipesan oleh Fahmi Darmawansyah dan kemudian diberikan kepada Wahid Husein adalah Mistubishi Triton Exceed warna hitam.
Diduga sebagai penerima dalam kasus itu, yakni Wahid Husein dan Hendry Saputra.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
Pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan.
Penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.
Dalam kegiatan OTT, KPK juga mengamankan uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Baca juga: KPK geledah empat tempat kasus suap Lapas Sukamiskin
Baca juga: KPK panggil dua tersangka suap fasilitas Lapas Sukamiskin
Baca juga: Penahanan dua tersangka suap Lapas Sukamiskin diperpanjang
Baca juga: KPK dalami prosedur berobat luar Lapas Sukamiskin
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018