Kuala Lumpur (ANTARA News) - Parlemen Malaysia menolak usulan Fatah bin Haji Harun, anggota parlemen dari PAS, untuk membahas kasus pemukulan Donald Pieter Luther Kolopita oleh empat polisi di Nilai, Negeri Sembilan, pada Jumat (24/8) bulan lalu, karena dinilai tidak menjadi prioritas parlemen. "Kasus Donald ini memenuhi dua kriteria yakni menyangkut kepentingan umum dan spesifik, tapi tidak menjadi prioritas apalagi pemerintah sudah mengambil langkah-langkah perbaikan hubungan diplomatik," kata Ramli Ngah Talib, Ketua Parlemen Malaysia di Kuala Lumpur, Senin. Selain itu, lanjut Ramli, Kepolisian Malaysia juga sudah mengambil tindakan tepat kepada keempat polisi dengan memberikan skorsing dan menahan setengah gajinya, serta saat ini mereka sedang disidik dan hasilnya juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Malaysia untuk dipelajari. Fatah bin Haji Harun sebagai anggota Parlemen dari PAS -- partai politik Islam dan oposisi -- mengajukan surat resmi, Kamis (30/8), kepada Parlemen Malaysia untuk membahas kasus Donald karena memenuhi tiga kriteria, yakni kepentingan umum, spesifik, dan menjadi prioritas karena menyangkut hubungan baik dengan Indonesia sebagai negara tetangga dan serumpun. Sementara itu, DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPP IPHI) mendesak kepolisian Malaysia untuk mengusut tuntas tindak pidana penganiayaan empat polisi setempat terhadap wasit karate asal Indonesia itu yang menyebabkan korban mengalami luka serius, sehingga harus dirawat di RS Tunku Jafar, Seremban, Negeri Sembilan. Terkait hal tersebut, DPP IPHI mengirimkan sebuah tim yang terdiri atas Indra Sahnun Lubis (Ketua Umum DPP IPHI), Abdul Rahim Hasibuan (Wakil Sekjen), Sitor Situmorang (Ketua V), Herman Kadir (Ketua Koordinator Wilayah Sumatera), Akbar Lubis (Sekretaris Dewan Kehormatan IPHI) dan telah bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu. Menurut Indra, tim ini pada hari Senin (3/9) sekitar pukul 09.00 waktu setempat akan bertemu dengan Persatuan Paguam Malaysia (Persatuan Advokat Malaysia) guna memintanya agar mendesak kepolisian Malaysia melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus penganiayaan tersebut sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan. "Pertemuan dengan Paguam itu diharapkan bisa membuahkan persamaan persepsi agar kasus tersebut diusut tuntas dan segera diajukan ke Mahkamah (pengadilan)," kata Indra dengan menambahkan bahwa tim DPP IPHI bersama Paguam juga berencana mendatangi markas besar kepolisian Malaysia. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007