... tidak ada SIM, mau siapa saja pasti dilarang bawa kendaraan bermotor...
Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Polisi di Pekanbaru, Provinsi Riau, menilang warga negara Malaysia bernama Nurfadhilahanis karena nekad mengendarai mobil tanpa Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Hal itu terungkap setelah warga negeri jiran itu terjaring operasi penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar Tim Pembina Samsat Riau di kompleks Purna MTQ, Pekanbaru, Selasa. Nurfadhilahanis tertangkap tangan mengemudi mini bus warna hitam bernomor registrasi BM 1640 ND.
Ketika polii memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan pengemudi, perempuan asal Kuala Lumpur itu mengaku tidak punya SIM. Ia hanya bisa menunjukan kartu keterangan sebagai warga negara asing yang berdomisili sementara di Indonesia, dan kartu tanda mahasiswa dari suatu universitas di Pekanbaru.
Polisi akhirnya meminta perempuan itu untuk turun dan mengurus surat tilang ke polisi yang bersiaga di operasi penertiban itu.
"Kalau tidak ada SIM, mau siapa saja pasti dilarang bawa kendaraan bermotor," kata Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Riau, AKP Refina.
Ia mengatakan, untuk warga negara asing yang akan mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia harus mengurus SIM D terlebih dahulu. Meski warga negara asing memiliki surat izin mengemudi di negaranya, namun tidak punya SIM D, maka sebaiknya tidak nekad berkendara di Indonesia.
"Karena SIM D ini berlaku seperti SIM internasional dan pengurusannya sama juga dengan SIM biasa," ujarnya.
Setiap warga negara asing yang akan mengurus SIM tersebut juga harus lulus tes pskilogi. "Karena tes psikologi ini sangat penting sekali, jangan sampai ketika mengemudi ada gangguan dan mengakibatkan kecelakaan," katanya.
Pewarta: Febrianto Anggoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018