Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengonfirmasi Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman tidak memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor dugaan pencemaran nama baik melalui media online yang diadukan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.


"Ada kegiatan lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.

Argo mengatakan penyidik urung meminta keterangan Sohibul lantaran ada acara terjadwal yang harus dihadiri.

Argo menuturkan polisi akan mengagendakan kembali panggilan terhadap pimpinan PKS tersebut yang dikomunikasikan agar Sohibul bisa hadir. Penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari pimpinan PKS itu guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018, Fahri melaporkan Sohibul dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 310 KUHP.

Wakil Ketua DPR RI Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus PKS. Namun, Menurut Fahri, Sohibul masih menyampaikan pernyataan yang disebutnya menjurus ke arah fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS.

Fahri dan Sohibul sempat berencana menjalani perdamaian terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media massa tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya juga sempat memeriksa Fahri sebagai saksi pelapor dan Sohibul sebagai saksi terlapor. Bahkan polisi juga pernah meminta keterangan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufrie sebagai saksi.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018