Jakarta (ANTARA News) – Saat Anda terserang pilek, kepala akan terasa nyeri, hidung meler, dan badan terasa lelah. Meskipun Anda masih bisa beraktivitas seperti biasa, perlukah izin tidak masuk kantor saat terserang pilek?
Banyak orang enggan meminta izin tidak masuk kerja dan memilih masuk kerja karena menganggap pilek bukan penyakit berat.
"Tidak ada rumus ajaib untuk memberitahu jawabanya," ungkap Stephan Sandrock dari German Institute for Applied Ergonomics (IFAA), sebagaimana dilansir dpa, yang dikutip Selasa.
Namun, tambah dia, ada beberapa tanda yang tidak boleh Anda abaikan, seperti suhu tubuh di atas 38,2 derajat celcius.
“Itu adalah gejala. Tubuhmu itu bereaksi terhadap sesuatu,” jelas Sandrock.
Kadang Anda menuju ke tempat kerja, tubuh terasa memburuk. Bila Anda merasa sakit dan hidung meler, sebaiknya Anda segera pulang ke rumah, lanjut Sandrock, terutama Anda tidak bisa berpikir jernih.
Baca juga: Bedanya pilek biasa dan influenza
Tanyakan pada diri Anda sendiri, apakah Anda berisiko menularkan pilek kepada rekan kerja.
Menurut Sandrock, rekan kerja dan atasan lebih menyukai bila mereka beristirahat dan pulang saat sakit.
“Seorang atasan tidak dapat memaksakan hasil optimal saat karyawannya hadir dalam kondisi kurang prima,” ujarnya.
Jadi, daripada memaksakan kondisi tubuh Anda yang tidak sehat, cobalah mendengarkan tubuh Anda, sehingga Anda terhindar dari sakit yang lebih parah.
Baca juga: Sudah divaksin influenza masih bisa kena pilek?
Penerjemah: Anggarini Paramita
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018