Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dengan agenda sidang mendengarkan keterangan Presiden dan DPR RI.
"MK akan menggelar sidang uji UU Pemilu dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR," ujar juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, di Jakarta, Selasa.
PSI mengajukan permohonan uji pasal 1 angka 35, pasal 20, pasal 275 ayat (2) serta pasal 276 ayat (2) UU Pemilu.
Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, kuasa hukum PSI Surya Tjandra mengatakan alasan PSI mengajukan uji pasal tersebut terkait dengan kesempatan mengajukan kampanye.
Menurut undang-undang a quo, sebagian besar proses kampanye akan diambil alih oleh KPU dan pada prosesnya kemudian difasilitasi oleh KPU.
Sebagai partai baru, PSI berharap dapat diberikan waktu lebih panjang untuk berkampanye.
Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan frasa "citra diri" dalam pasal 1 angka 35 UU a quo. Frasa "citra diri" dalam pasal tersebut, dianggap merugikan karena dapat ditafsirkan secara sepihak.
Akibat frasa "citra diri" ini, Sekjen dan Wakil Sekjen PSI hampir dipidana karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal.
Karena itu, PSI selaku pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan frasa "citra diri".
Selain PSI, frasa a quo juga digugat oleh dua orang warga negara Indonesia yaitu Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018