"OJK akan memonitor kesepakatan..."
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau kesepakatan yang telah dicapai antara PT Jiwasraya (Persero) dengan pemegang polis, terkait penundaan pembayaran polis jatuh tempo Jiwasraya kepada sejumlah bank.
"OJK akan memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara PT Jiwasraya (Persero) dengan pemegang polis, sehingga masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai kewajiban yang jatuh tempo, dengan berbagai opsi yang dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak," Kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK dalam keterangan resmi yang diterima Antaranews, di Jakarta, Senin.
OJK menyambut baik upaya yang telah dilakukan oleh direksi dan pemegang saham PT Jiwasraya (Persero) berkaitan dengan ketidaksesuaian (missmatch), sebagaimana dapat terjadi dalam pengelolaan investasi.
OJK juga mengingatkan kepada direksi PT Jiwasraya (Persero) untuk lebih memperhatikan implementasi tatakelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi.
Selain itu PT Jiwasraya (Persero) harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada regulator serta pemegang saham.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial terkait bocornya surat internal pemberitahuan keterlambatan pembayaran polis jatuh tempo Jiwasraya kepada sejumlah bank yang ikut memasarkan produk JS Proteksi Plan. Bank-bank tersebut antara lain BRI, BTN, Standard Chartered, Bank EKB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, dan Bank QNB Indonesia.
Dikutip dari laman Jiwasraya, JS Protesi Plan adalah produk asuransi jiwa yang memberikan kepastian nilai investasi disamping jaminan proteksi. Selain memberikan manfaat proteksi meninggal dunia atau cacat tetap total karena kecelakaan, produk tersebut juga memberikan manfaat kepastian investasi sebesar pengembalian pokok dan hasil investasi yang dijamin.
Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam membenarkan hal tersebut, dimana pembayaran polis asuransi sebesar Rp802 miliar yang jatuh tempo pada Oktober 2018 ditunda pembayarannya karena Jiwasraya tengah mengalami tekanan likuiditas.
Baca juga: Pengamat sebut tiga penyebab penundaan pembayaran polis Jiwasraya
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018