Menkumham Yasonna Laoly berada di Bengkulu dalam rangka mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkat kecamatan yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.
"Tim Pora akan bertugas mengawasi gerak-gerik orang asing yang datang ke sini. Kalau ditemukan pelanggaran keimigrasian, mereka dapat memberikan tindakan tegas," katanya.
Pembentukan tim tersebut merupakan implementasi Peraturan Menkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing guna mewujudkan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan imigran.
Untuk memaksimalkan kinerja, anggota Tim Pengawasan Orang Asing ini terdiri dari camat, lurah, Kapolsek, Danramil hingga KUA.
"Saya minta pengawasan dilakukan secara profesional untuk meminimalisir masuknya warga negara asing ilegal ke wilayah hukum Indonesia, terkhusus Bengkulu," ujarnya.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu, jumlah orang asing sampai September 2018 tercatat sebanyak 618 orang. Beberapa di antara warga negara asing itu merupakan pekerja di perusahaan yang berinvestasi di Bengkulu.
"Kita butuh investasi dalam hal pembangunan, namun pengawasannya juga harus diperketat terutama untuk tenaga kerja asing agar tidak mengganggu stabilitas negara," kata Yassona.
Dalam kunjungannya ke Bengkulu ini, selain Tim Pora juga memberikan pengarahan kepada 260 CPNS Kanwil Kemenkumham serta meresmikan lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus perempuan di Kadang Limun, Bengkulu.
Baca juga: Imigrasi Siak bentuk tim PORA di kecamatan
Baca juga: Lima WNA China dideportasi imigrasi Sukabumi
Baca juga: Tim Pora memburu 1.700 TKA ilegal
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018