Jakarta (ANTARA News) - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyangkan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap presenter Augie Fantinus karena dinilai bukan keputusan yang wajib dilakukan.
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan harus tunduk pada ketentuan Pasal 21 KUHAP yang syaratnya adalah kumulatif, bukan syarat alternatif.
"Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa tidak wajib dilakukan, dan kalau penahanan tetap dilakukan maka wajib
memenuhi syarat Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP," tutur Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangan pers yang
diterima Antara di Jakarta, Senin.
Ia memaparkan, syarat penahanan yang harus dipenuhi antara lain, dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, adanya situasi yang menimbulkan kekhawatiran seperti tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Syarat selanjutnya, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu sebagai dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a dan b KUHAP.
Sebelumnya, presenter Augie Fantinus ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan pencemaran nama baik dan propaganda kebencian.
Kasus tersebut bermula dari unggahan Augie di akun Instagram miliknya yang menuduh oknum anggota kepolisian menjual tiket pertandingan di Asian Para Games.
Ia pun dituduh telah melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
ICJR pun menyerukan agar praktik penahanan ini harus benar-benar diperhatikan secara seksama dan mendorong agar dilakukan reformasi terhadap tindakan penahanan.
Baca juga: Polda Metro tahan "presenter" Augie Fantinus
Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018