"Pasalnya selain dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai pun bisa memberikan sanksi jika melanggar aturan kampanye," ujar pada pembukaan pembekalan Caleg Gerindra se-Kalimantan Selatan (Kalsel) di Pulau Sari (40 kilometer timur Banjarmasin), Jumat (12/10) malam.
Namun dia tidak menyebutkan sanksi bagi Caleg dari Gerindra yang melanggar aturan atau rambu-rambu kampanye tersebut, kecuali menyatakan, hal itu sudah ada ketentuannya.
"Sanksi tersebut tidak tertutup kemungkinan berupa diskualifikasi sebagai caleg oleh KPU, dan pembatalan atau mencabut menjadi caleg oleh partai pengusul bila pelanggarannya cukup berat," katanya.
Ia menerangkan, rambu-rambu kampanye Pemilu 2019 itu antara lain politik uang, melakukan kampanye hitam, menjelek-jelekkan partai politik (parpol) atau caleg lain, termasuk sesama dari internal partai.
Mengenai ada parpol atau caleg lain yang menyerang/menjelek-jelekkan Gerindra beserta calegnya, dia berpesan, agar jangan mudah terpancing, karena bisa saja cara itu untuk menjatuhkan lawan.
"Begitu pula masyarakat pemilih sekarang sudah semakin banyak yang tahu serta bisa memilih dan memilah mana yang baik dan benar guna masa depan yang lebih baik lagi," lanjutnya.
Oleh sebab itu, caleg dari Gerindra harus bekerjasama secara internal, serta elegan, sehingga menjadi contoh terbaik bagi caleg lain, demikian Ahmad Muzani.
Harapan atau anjuran yang sama dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerindra Kalsel H Abidin AH seraya menyatakan optimistis kadernya akan berhasil lebih banyak lagi menjadi anggota legislatif asalkan mematuhi aturan serta berlaku elegan.
Pewarta: Sukarli
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018