"Jika di Malaysia inisiatif tersebut datang dari Pemerintah, maka di Indonesia bisa sebaliknya, yaitu DPR menjadi inisiator penghapusan hukuman mati untuk semua kejahatan," ujar Usman di Jakarta, Jumat.
Usman mengatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap suara positif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris yang mendorong Indonesia meniru langkah pemerintah Malaysia tersebut.
"Sebagai anggota Komisi I yang membidangi hubungan international Pak Charles punya kapasitas untuk memformalkan pandangannya tersebut dan menjadikannya sebagai inisiatif politik di DPR," kata Usman.
Usman kemudian menambahkan Komisi I DPR RI sebaiknya segera membuka komunikasi dengan Parlemen Malaysia yang akan memproses proposal penghapusan hukuman mati yang telah diajukan pemerintah Malaysia.
Hasil komunikasi antara Komisi I dengan Parlemen Malaysia bisa dijadikan dasar dalam mendorong Komisi III DPR RI untuk memulai proses serupa.
"Keputusan pemerintah Malaysia ini adalah kebijakan pro-hak asasi manusia yang sepatutnya ditiru oleh Pemerintah Indonesia," kata Usman.
Keputusan Pemerintah Malaysia tersebut diumumkan pada perayaan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia pada 10 Oktober 2018 dan diambil hanya tiga bulan setelah pemerintah Malaysia mengumumkan moratorium eksekusi mati pada Juli 2018.
Menurut Usman, rencana pemerintah Malaysia untuk menghapus hukuman mati dapat menyelamatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di negara tersebut.
"Jika Indonesia mengikuti langkah Malaysia, maka upaya diplomasi pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan 188 TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri, seperti Malaysia bisa menjadi lebih mudah," kata Usman.
Baca juga: Jaksa Agung: tidak ada moratorium hukuman mati
Baca juga: Anggota DPR setuju hukuman mati dihapus
Baca juga: AII: Kami tolak hukuman mati
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018