KPK pada Jumat memeriksa Iwan sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham yang merupakan mantan Menteri Sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar.
"Cuma dipanggil untuk saksinya Pak Idrus," kata Iwan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Saat dikonfirmasi apakah dirinya mengikuti pembahasan proyek PLTU Riau-1, Iwan mengaku bahwa dirinya hanya mengikuti pembahasan yang formal.
"Kesepakatan yang informal yang macam-macam ya enggak lah, kesepakatan formal saja," ucap Iwan.
Ia pun tidak mengetahui soal adanya "fee" dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut.
"Ya dari media saya tahu," ungkap Iwan.
Untuk diketahui, PT PJB merupakan anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang ditunjuk langsung dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam kasus itu, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Kotjo sendiri saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta.
Kotjo didakwa menyuap Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham yang saat itu Plt Ketua Umum Partai Golkar senilai Rp4,75 miliar.
Tujuannya adalah agar Eni membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018