"Sebanyak 51 dari 71 desa yang sepakat tersebut tentunya berada di wilayah Sambas Utara. Kesepakatan tersebut dituangkan oleh desa masing - masing melalui musyawarah desa. Oktober 2018 target total ada 55 desa yang masuk mendukung," ujar Ketua umum Panitia Persiapan KSU Misni Safari saat dihubungi di Sambas, Jumat.
Misni yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas menjelaskan bahwa CDOB KSU sudah sesuai dengan undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Dalam syarat administrasi yang dilakukan sesuai dengan pasal 37 undang-undang nomor 23 tahun 2014, adalah berdasarkan ini persetujuan masyarakat desa melalui Musdes, persetujuan bersama DPRD kabupaten dan bupati serta persetujuan DPRD provinsi dengan gubernur," kata dia.
Ia menambahkan jika persyaratan administrasi sudah dilakukan maka berlanjut ke pasal 38 dimana pemerintah provinsi akan mengusulkan CDOB KSU kepemerintahan pusat melalui Menteri Dalam Negeri mengenai otonomi daerah yang kemudian diteruskan ke DPR-RI melalui Komisi II, Komite I yang membidangi Otonomi Daerah atau DOB.
"Syarat pembentukan CDOB sesuai undang-undang 23 tahun 2014 pasal 33 adalah minimal lima Kecamatan dan saat ini di KSU sudah lima kecamatan yakni Kecamatan Jawai, Jawai Selatan, Tangaran, Teluk Keramat dan Paloh," jelas dia.
Ia mengatakan wilayah Sambas Utara juga potensi Sumber Daya Alam (SDA) terutama sektor pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan dan pariwisata dan lainnya.
"Sedangkan SDM di wilayah Sambas Utara jumlah penduduk lebih dari 176 ribu jiwa. Sambas Utara sebagian berada di daerah perbatasan Malaysia dan Laut China Selatan dan memiliki bandara Liku di Paloh serta memiliki pelabuhan laut di Merabau Paloh, untuk syarat KSU sudah sangat layak dibentuk," jelasnya.
Ketua ICMI Kabupaten Sambas ini juga menuturkan pentingnya pembentukan CDOB KSU karena banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat terutama dalam kemajuan dan pembangunan wilayah.
"Tentu alasannya adalah Kabupaten Sambas memiliki daerah yang sangat luas, dimana terdapat 193 desa dan 19 kecamatan, minimnya kemampuan keuangan daerah APBD 2018 yang saat ini baru mencapai Rp1,6 triliun serta belum meratanya pembangunan serta lambatnya pembangunan dan belum optimalnya pengkayaan publik," tuturnya.
Menurut dia, pemekaran suatu daerah juga dapat mempercepat dan pemerataan pembangunan, mendekatkan pelayanan publik, membuka kesempatan dan peluang kerja, meningkatkan pendapatan daerah serta dana perimbangan keuangan pusat dan daerah berupa DAU, DAK dan DBHP/NP yang telah diatur pada Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 ini.
"Perjuangan pembentukan CDOB KSU ini sudah sejak lama dan sudah ada tiga ketua panitia. Semoga pada periode saya yakin periode ke empat, KSU bisa terealisasi, dan mudah-mudahan dimudahkan dalam segala urusan dan selalu tetap semangat, kami terus berjuang dan yakin bahwa CDOB KSU bisa jadi," kata dia.
Pewarta: Dedi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018