"Pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Dra Mayagustina Andarini Apt MSc di Manado, Jumat.
Andarini pada acara penguatan tindak lanjut pengawasan kosmetik mengatakan, pengawasan tersebut merupakan implementasi dari Perpres Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Telah dibentuk sebanyak 40 loka POM yang merupakan perwakilan BPOM di tingkat kabupaten dan kota sehingga diharapkan menjadi upaya penguatan kelembagaan dan cakupan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Andarini mengatakan, berdasarkan pengawasan "post market" BPOM di tahun 2017 ditemukan banyak pelanggaran iklan obat dan makanan.
Dari 4.095 iklan obat yang dimonitor, sebanyak 390 iklan atau 9,52 persen tidak memenuhi ketentuan.
BPOM juga mengawasi sebanyak 5.297 iklan pangan dan ditemukan sebanyak 1.500 iklan atau sebanyak 28,32 persen yang tidak memenuhi ketentuan.
Ditemukan iklan obat tradisional sebanyak 3.467 pelanggaran atau 56,46 persen dan suplemen kesehatan sebanyak 911 pelanggaran atau 34,35 persen.
Iklan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, kata Andarini juga cukup tinggi yaitu 797 pelanggaran atau sebanyak 3,63 persen dari 21.955 iklan yang diawasi.
Secara umum, lanjut dia, pengawasan obat dan makanan terdiri dari dua tahap yaitu sebelum beredar (pre market) dan sesudah beredar (post market).
"Pengawasan tidak pre market tidak dilakukan untuk komoditas kosmetik dan pangan dengan tujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin edar. Pengawasannya lebih dititikberatkan pada pos market," katanya.
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018