"Guna mengantisipasi terjadinya konflik sosial di tengah-tengah masyarakat, pemkab telah melakukan pencegahan, salah satunya dengan menjaga harmonisasi forkopimda dan masyarakat," katanya dalam fokus group discusion (FGD) di Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis.
Untuk Kabupaten Tanah Datar, kata dia, pada dasarnya nyaris tidak pernah terjadi konflik sosial. Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya mencegah agar konflik sosial tersebut tidak pernah terjadi pada masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar M. Fatria mengatakan bahwa potensi terjadinya konflik sosial di Tanah Datar relatif kecil.
Akan tetapi, menurut dia, perlu adanya pencegahan sedari awal karena mencegah lebih baik daripada menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi.
Kegiatan FGD kali ini bertema "Peningkatan Harmonisasi Penegakan Hukum guna Antisipasi Penyelesaian Konflik Sosial dalam Rangka Keutuhan NKRI".
Kasubdit Politik Kejagung RI Rustam Gaus mengatakan bahwa kegiatan itu untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 42 Tahun 2018.
Aturan itu berisi tentang pelaksanaan koordinasi penanggulangan konflik sosial, baik tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota wajib menyelenggarakan aksi sosial ke daerah-daerah yang rawan terhadap potensi konflik dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pelajar.
Menurut dia, ada beberapa penyebab terjadinya konflik sosial di suatu wilayah, salah satunya adalah perbedaan antara kelompok sosial, baik secara fisik maupun sosial. Misalnya, perbedaan pola kebudayaan, seperti adanya perbedaan adat istiadat dan suku bangsa.
"Adanya perbedaan mayoritas dan minoritas yang dapat menimbulkan kesenjangan sosial," katanya.
Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018